Analisis Pajak Penghasilan Pasal 24: Mekanisme Kredit Pajak Luar Negeri dan Implikasinya

Authors

  • Ahmad Ramdhani Mungkur* Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dinda Nurayuni Humaira Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurhikmah Berasa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.71456/sur.v3i2.1298

Keywords:

Pajak Penghasilan, Kredit Pajak Luar Negeri, Pajak Berganda, Kepatuhan Pajak Internasional Maksimum

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan salah satu ketentuan penting dalam sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap wajib pajak dalam negeri dari kemungkinan pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pasal ini memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengkreditkan pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri terhadap pajak yang terutang di Indonesia dalam tahun pajak yang sama. Artikel ini menyajikan kajian mendalam mengenai konsep, landasan hukum, subjek dan objek pajak, mekanisme pengkreditan, prosedur administratif, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi Pasal 24. Pembahasan juga dilengkapi dengan studi literatur dan referensi dari jurnal yang relevan untuk memberikan pemahaman yang utuh dan aplikatif bagi akademisi, praktisi, maupun wajib pajak.

References

Agustin, A. K., Zanjabila, H. A., Masfanur, L., & Vientiany, D. (2024). Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 1(3), 596–606. https://doi.org/10.61722/jrme.v1i3.1810

Haryanto, B., & Prasetyo, A. (2019). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 6(4), 89–102.

Hidayat, R. (2021). Perpajakan Internasional dan Penghindaran Pajak Berganda. Jakarta: Mitra Wacana Media.

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38739/uu-no-36-tahun-2008

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/95714/kmk-no-164kmk032002

Indriani, L., & Widodo, E. (2017). Analisis Pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 24 dan 25 di Indonesia. Jurnal Pajak dan Kebijakan Pajak, 3(1), 55–68.

Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002.

Kurniawan, R. (2019). Perbandingan Metode Penghindaran Pajak Berganda: Studi Literatur. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 4(1), 33–47.

Mahmud, S. (2022). Sistem Kredit Pajak Luar Negeri dalam UU Pajak Penghasilan. Bandung: Pustaka Rakyat.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. California: SAGE Publications.

Siregar, J., & Putri, R. (2020). Kajian Literatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 24 dan Pasal 25. Jurnal Pajak dan Keuangan, 8(2), 120–135.

Suandy, E. (2011). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Tanzi, V. (2014). International Dimensions of Tax Policy. Fiscal Studies.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Downloads

Published

2025-06-15

How to Cite

Mungkur, A. R., Humaira, D. N., Berasa, N., & Vientiany, D. (2025). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 24: Mekanisme Kredit Pajak Luar Negeri dan Implikasinya. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 3(2), 436–444. https://doi.org/10.71456/sur.v3i2.1298