Analisis Perlindungan Pekerja Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dalam Sistem Outsourcing

Authors

  • Nurjannah Hasibuan* Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nur Jihan Husaini Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Suci Ramadhani Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Cyntia Febri Ardiani Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.71456/sur.v3i2.1336

Keywords:

Outsourcing, Pekerja Kontrak, Perlindungan Hukum

Abstract

Sistem outsourcing telah menjadi salah satu strategi utama dalam pengelolaan tenaga kerja di Indonesia, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja kontrak dalam sistem outsourcing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui telaah dokumen dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur hak-hak dasar pekerja outsourcing, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, ketidakjelasan tanggung jawab antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pengguna, serta pelanggaran hak-hak pekerja terkait upah, jaminan sosial, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak. Diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi bagi pekerja agar perlindungan hukum dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.

References

Adrian sutedi. (2011). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Agustina, Anggita. 2015. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja/Buruh Outsourcing Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Palembang.

Buruh Online, “Karyawan Outsourcing Gugat Perusahaan”, buruh-online.com, diakses pada Senin 06 Januari 2020.

Delviola Azhara dan Chatarina Dwi Agista. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7, No. 5.

Habibi, N., Amrizal, M. D. R., Rozikin, I. S., & Ahmad, I. F. (2024). Memperkuat Perlindungan Pekerja Outsourcing : Analisis Implementasi Kebijakan. Journal of Social Movements, 1(1), 86–97. https://journals.akademia.or.id/index.php/jsm/article/view/5%0Ahttps://journals.akademia.or.id/index.php/jsm/article/download/5/5

Hadi Subhan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Diskusi Outsourcing dan Penciptaan lapangan kerja di kaffein, Jakarta, 2016.

Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1997

Khairani. (2012). Analisis Permasalahan Outsourcing (Alih Daya ) Dari Perspektif Hukum Dan Penerapannya Outsourcing Analysis Problem From The Perspective Of Law And Implementation, April, p. 53-68.

Koto, I., & Hanifah, I. (2023). Aspek Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pokok Oleh Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 193-199.

Lis Julianti. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia, Jurnal Advokasi 5 (1).

Nursalim, C. R. P., & Suryono, L. J. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja pada Perjanjian Kerja Outsourcing. Media of Law and Sharia, 2(1), 47–62. https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11478

Pratista, M. J., & Zainuddin. (2023). Kajian Hukum Terhadap Peran Perusahaan Outsourcing Dalam Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 7573–7580. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1653

Riset, J., Multidisiplin, S., Manurung, R. B., & Krisnadwipayana, U. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA KEPADA PARA. 9(4), 1–10.

Riyadi, R. B. (2025). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing dalam Perspektif Undang - Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. 4(1), 7–11.

Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Triyono. (2011). Outsourcing dalam Perspektif Pekerja dan Pengusaha, Jurnal Kependudukan Indonesia. 6, (1).

Downloads

Published

2025-06-27

How to Cite

Hasibuan, N., Husaini, N. J., Ramadhani, S., & Ardiani, C. F. (2025). Analisis Perlindungan Pekerja Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dalam Sistem Outsourcing. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 3(2), 470–481. https://doi.org/10.71456/sur.v3i2.1336