Optimalisasi Perencanaan Pajak PPh Pasal 21: Analisis Komparatif Metode Gross, Net, Gross-up, dan Mixed Berdasarkan PMK 168/2023 pada PT PN

Authors

  • Dwiqi Ibnu Khoririn Universitas Islam Indonesia
  • Chivalrind Ghanevi Ayuntari Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sur.v4i1.1431

Keywords:

Tax Planning, PPh Pasal 21, Gross, Net, Gross-Up, Mixed

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi perencanaan pajak (tax planning) atas PPh Pasal 21 di PT PN dengan membandingkan metode gross, net, gross-up, dan mixed sesuai PMK 168 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan simulasi perhitungan PPh Pasal 21 baik tanpa maupun dengan pemberian bonus akhir tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanpa bonus seluruh metode menghasilkan kondisi lebih bayar, sedangkan dengan bonus Rp3.000.000 hanya metode mixed yang menghasilkan kurang bayar. Strategi yang direkomendasikan adalah penggunaan metode mixed dengan pengaturan bonus akhir tahun karena lebih efisien, menjaga kepatuhan, serta meminimalkan risiko pemeriksaan pajak. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi perusahaan dalam merancang kebijakan penggajian dan perencanaan pajak karyawan.

References

Aryani, F., & Romanda, C. (2024). Dampak Penerapan Tarif Pajak Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan Tetap pada PT. Anugrah Sekayu. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah (JIAR).

Diana Sari, P., Dewi Suprihandari, M., Mahardhika Surabaya, S., & Diana Sari STIE Mahardhika Surabaya, P. (2024). Analisis Perbandingan Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Tarif Efektif Rata-Rata Tahun 2024 (Studi Kasus PT Maheswari Daya Gemilang). Business, Management, Accounting and Social Sciences (JEBMASS), 2(4). http://putrajawa.co.id/ojs/index.php/jebmass

Hanifah, & Hayati, N. (2024). Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Terhadap Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan Tetap (Studi Kasus pada PT. CDS).

Hariani, A. (2024, March 5). Skema TER Menyebabkan PPh 21 Lebih Bayar? Begini Solusinya. Pajak.Com. https://www.pajak.com/pajak/skema-ter-menyebabkan-pph-21-lebih-bayar-begini-solusinya/

Kemenkeu. (2024, February 22). Januari 2024, Penerimaan Pajak Positif Capai Rp149,25 triliun. Kemenkeu. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Januari-2024,-Penerimaan-Pajak-Positif

Manrejo, S., & Ariandyen, T. (2022). Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT 8wood International Group. Oikonomia: Jurnal Manajemen, 18(1), 47. https://doi.org/10.47313/oikonomia.v18i1.1512

Melani, A. (2024, March 28). Ramai di Media Sosial Terkait Potongan PPh 21 Lebih Besar, Ini Penjelasan Ditjen Pajak. Liputan 6. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5561258/ramai-di-media-sosial-terkait-potongan-pph-21-lebih-besar-ini-penjelasan-ditjen-pajak?page=3

Nut Annisa, D., Ningsih, S., & Hasan Ma’ruf, M. (2024). Analisis Dampak Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Karyawan Berdasarkan PP No 58 Tahun 2023 Dengan UU HPP No 7 Tahun 2021. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan (JAKPT).

Purnama Sari, Y., & Trianita Saputra, E. (2025). Analisis Penerapan Tarif Efektif Rata- Rata (TER) pada Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (Studi Kasus pada PT. Medikaloka Wonogiri). Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 4(1), 314–334. https://doi.org/10.55606/jekombis.v4i1.4866

Sompie, K. G., Pesik, H., Maweikere, A. M., & Karamoy, B. J. T. (2025). Evaluasi Prosedur Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Kantor Konsultan Pajak Vaudy Starword & Partners Cabang Manado. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Jasmien/index

Vallentino, P. W. A., & Yuniarwati. (2024). Analisis Perencanaan Pajak Pph Pasal 21 Metode Gross Up Sebelum dan Sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Khoririn, D. I., & Ayuntari, C. G. (2025). Optimalisasi Perencanaan Pajak PPh Pasal 21: Analisis Komparatif Metode Gross, Net, Gross-up, dan Mixed Berdasarkan PMK 168/2023 pada PT PN. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 4(1), 72–82. https://doi.org/10.71456/sur.v4i1.1431