Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa di Desa Mandikapau Timur Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar

Authors

  • Jumarianta* FIA, Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Tamliha Harun FIA, Universitas Achmad Yani Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.71456/sur.v4i1.1550

Keywords:

Peran BPD, Pelaksanaan Pembagunan, Desa

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Mandikapau Timur Kecamatan karang Intan kabupaten banjar. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif-kualitatif, dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dapat dideskripsikan,  Bahwa Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Mandikapau TImur Kecamatan Karang Intan Kabupaten banjar adalah sebagai berikut: a. Peran BPD dalam aspek perencanaan pembangunan desa sangat strategis dan kinerjanya sudah cukup baik, indikasinya terlihat bahwa  hampir semua tahapan dalam proses perencanaan BPD selalu terlibat dan ikut aktif, terutama dalam pengumpulan dan penyaluran aspirasi dan kebutuhan masyarakat terkait pembangunan desa. Namun perlu disarankankan agar BPD selalu meningkatkan kemampan dan pengetahuaan manajemennya, terutama dalam bidang perencanaan pembangunan; b. Peran BPD dalam aspek pelaksanaan pembangunan desa sangat penting, dan kinerjanya sudah cukup baik, terutama peran aktifnya terlibat dalam pengawasan kegiatan pengadaan barang dan jasa, proses kegiatan evaluasi dan proses pelaporan pelaksanaan pembangunan desa. Namun perlu disarankan agar peran BPD dalam pelaksanaan pembangunan lebih baik efektif, BPD perlu meningkatkan kemampuannya di bidang    manajemen pembangunan,  terutama  kemampuan dan pengetahuan  terkai pengadaan barang dan jasa; c. Peran BPD dalam aspek  pelaksanaan pengawasan pembangunan desa sudah cukup baik, karena dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel, terus menerus, terpadu, dan yang terpenting selalu melibatkan partisipasi masyarakat.  Namun demikian, perlu disarankan kepada BPD untuk selalu meningkatkan kualitas kemampuan profesionalnya dalam melakukan tugas pengawasan, terutama meningkatkan  kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang mutkhir saat ini, dan yang lebih penting, jangan lupa, pengawasan harus selalu melibatkan  partisipasi masyarakat.

References

Alexander. (2005). Perencanaan Daerah Parti-sipatif. Yogyakarta: Pembaharuan.

Moleong, Lexy. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rusda Karya.

Soerjono, Soekanto. (2009). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Sumpeno, Wahjudin. (2011). Perencanaan Pembangunan Partisipatif Desa, Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Terry, George R. (2005). Prinsip-Prinsip Mana-jemen. Jakarta: Bumi aksara.

Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

Wasistiono, sadu, dkk. (2006). Proyek Pengembangan Desa. Bandung: Fokusmasia.

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Jumarianta, & Harun, T. (2025). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa di Desa Mandikapau Timur Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 4(1), 113–122. https://doi.org/10.71456/sur.v4i1.1550