Implikasi Pembagian Hak Waris Perempuan terhadap Kemandirian Ekonomi dalam Perspektif Ekomomi Islam di Kecamatan Janapria, Lombok Tengah

Authors

  • Intan Susilawati Program Studi Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Mataram
  • Moh. Huzaini Program Studi Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.71456/sur.v4i2.1799

Keywords:

Kemandirian Ekonomi, Hak Warisan, Ekonomi Islam, Maqasid Syariah, Pemberdayaan Perempuan

Abstract

Hak waris perempuan tetap menjadi isu krusial di masyarakat patriarkal, terutama di mana hukum Islam (faraidh) berinteraksi dengan adat lokal, seperti komunitas Sasak di Lombok, Indonesia. Penelitian ini menganalisis praktik pembagian waris perempuan di Desa Janapria, Lombok Tengah, serta implikasinya terhadap kemandirian ekonomi dari perspektif ekonomi Islam. Menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus fenomenologis, data dikumpul dari sampel purposive 8 informan (2 tokoh agama/masyarakat kunci, 5 penerima waris perempuan utama, 1 saudara laki-laki tambahan) melalui wawancara mendalam semi-terstruktur, observasi partisipan, dan dokumentasi. Analisis interaktif mengikuti model Miles dan Huberman, dengan keabsahan melalui triangulasi sumber dan teknik. Temuan menunjukkan musyawarah keluarga menghasilkan pembagian setara (1:1) laki-laki-perempuan, menyimpang dari proporsi Al-Qur'an (2:1; An-Nisa:11), tetapi diutamakan demi harmoni. Penerima menginvestasikan uang (Rp20-30 juta) dan tanah (10-30 m²) secara produktif pada usaha pertanian, kios, jahitan, serta emas, meningkatkan kemandirian ekonomi, bebas utang, dan kontribusi keluarga. Maqasid syariah membenarkan sebagai maslahah jika berbasis rida. Kesimpulan menekankan keadilan adaptif kontekstual yang menyeimbangkan nash dan kebutuhan lokal.

References

Abdillah, M. A. (2022). Sistem pembagian harta warisan dalam hukum Islam. Al-Qadha, 9(1), 285–305. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4134

Affandy, A. (2020). Sejarah warisan Islam dan terwujudnya hukum kewarisan di Indonesia. Pancawahana: Jurnal Studi Islam, 15(2), 200–211. https://doi.org/10.4324/9781003037972-21

Algifari, M. A., & Andrini, R. (2024). Maqasid syariah dalam pengembangan ekonomi Islam: Analisis komprehensif dan implementasi. Jurnal Ekonomi Islam, 2(3), 95–100.

Anwar, M. K., Ridlwan, A. A., Timur, Y. P., Dewi, T. N. L. C., Juliana, J., & Shikur, A. A. (2024). Business success of asnāf women’s entrepreneur: An Islamic law perspective. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 19(2), 1–26. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v19i1.8690

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2022). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.

Emzir. (2021). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data. Rajawali Pers.

Faizal, L., & Nur, E. R. (2022). Implikasi hukum adat terhadap pembagian warisan anak perempuan perspektif hukum keluarga Islam. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 15(2), 229–252. https://doi.org/10.24042/ijpmi.v15i2.14351

Hariati, S., Salat, M., & Surayya, I. (2024). Kedudukan hak waris anak perempuan menurut hukum Islam dan hukum adat Sasak di Lombok Tengah. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v9i2.173

Harahap, A. M., & Harahap, J. (2022). Penerapan kewarisan Islam: Sejarah, hukum dan praktik. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(3), 181–193.

Juliana, N. N. A. (2025). Hak waris perempuan dalam perspektif hukum Islam dan realitas sosial di Indonesia.

Khalaf, A. W. (2014). Ilmu ushul fiqh (Terj. M. Helmy). Gema Risalah Press.

Kususiyanah, A. (2021). Keadilan gender dalam kewarisan Islam: Kajian sosiologis historis. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 9(1), 63. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v9i1.2293

Munawar, S., & Ghofur, N. (2023). Hukum kewarisan Islam dalam kajian teori. Jurnal Hukum Islam, 2(1), 129–141.

Nisa, Y. L. (2021). Dampak pembagian waris adat suku Sasak terhadap kemandirian ekonomi istri (Studi di Dusun Sade Desa Rembitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah).

Nirmalasari, S. A., & Putri, N. (2022). Peran perempuan dalam meningkatkan ekonomi rumah tangga perspektif maqashid syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 43–53.

Pratiwi, L. A. (2024). Hak waris perempuan dalam hukum Islam sebagai analisis perbandingan terhadap interpretasi hukum dalam peradilan agama. Jurnal Hukum Islam, 3(2), 92–100.

Riadi, H. (2024). Kedudukan perempuan dalam pembagian waris: Perspektif hukum keluarga Islam dan budaya lokal. Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 110–128.

Saputra, C. B., Nugraha, M. F., Ramadhan, J. N. O., Ardabilly, M. F., Jati, G. L., & Mahipal. (2025). Analisis distribusi warisan berdasarkan gender dalam hukum Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 281–290. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.981

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sudaryanto. (2023). Metode penelitian kualitatif dalam studi sosial.

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Susilawati, I., & Huzaini, M. (2026). Implikasi Pembagian Hak Waris Perempuan terhadap Kemandirian Ekonomi dalam Perspektif Ekomomi Islam di Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 4(2), 920–935. https://doi.org/10.71456/sur.v4i2.1799