Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak dan Digitalisasi terhadap Penerimaan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan, Sanksi sebagai Moderasi Kabupaten Demak
DOI:
https://doi.org/10.71456/sur.v4i2.1839Keywords:
Digitalisasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan, Penerimaan Daerah, Sanksi PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh kepatuhan wajib pajak dan digitalisasi perpajakan terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sanksi pajak sebagai variabel moderasi di Kabupaten Demak. Penelitian dilatarbelakangi oleh pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah dan peningkatan efektivitas administrasi perpajakan melalui transformasi digital. Tujuan penelitian ini adalah menguji pengaruh kepatuhan wajib pajak dan digitalisasi pajak terhadap penerimaan PBB serta menguji peran moderasi sanksi pajak. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain survei eksplanatori. Populasi penelitian adalah wajib pajak PBB yang terdaftar di Kabupaten Demak dengan sampel sebanyak 100 responden yang dipilih menggunakan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner terstruktur dengan skala Likert dan didukung data administrasi perpajakan. Teknik analisis data meliputi statistik deskriptif, uji asumsi klasik, regresi linear berganda, dan Moderated Regression Analysis (MRA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan PBB, sedangkan kepatuhan wajib pajak dan sanksi pajak berpengaruh negatif dan signifikan. Selain itu, sanksi pajak tidak mampu memoderasi hubungan kepatuhan wajib pajak dan digitalisasi terhadap penerimaan PBB. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan lebih efektif dalam meningkatkan penerimaan PBB dibandingkan pendekatan penegakan sanksi.
References
Abdillah, M. R. (n.d.). Analisis pengaruh penerapan e-payment system terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Anggawati, M. I., & Susilowati, H. (2025). Kepatuhan wajib pajak PBB di Desa Tawengan: Dampak pemahaman pajak, sanksi dan kepercayaan pada pemerintah. Journal of Accounting and Digital Finance, 5(3), 381–394.
Asnawi, H. S., & Mukhlishin, A. (n.d.). Sanksi perpajakan dan pengadilan pajak di Indonesia: Upaya optimalkan perolehan pajak kaitannya dengan pembangunan nasional. 05, 355–376.
Creswell, J. W. (2021). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (6th ed.). SAGE Publications.
Ermawati, D. E., Nibros, A. R., Nuraini, S. I., & Lusiana, N. (2025). Analisa penerapan digitalisasi sistem pembayaran PBB terhadap efektivitas penerimaan PBB di Kelurahan Sukabumi Utara. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10.
Fauziah, H., & Rahmawati, T. (2025). Analisis pengaruh kepatuhan wajib pajak dan pelayanan perpajakan terhadap penerimaan Pajak Bumi Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 4(3).
Hidayatulloh, A., Prahatma, F. D., & Fikrianoor, K. (2020). Moralitas, peran perangkat desa, dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan: Sanksi sebagai variabel moderating. 7(2), 132–138.
Indriany, A., Lestari, D. M., & Afriani, R. I. (2024). Pengaruh pengetahuan pajak, sistem pembayaran online dan tingkat penghasilan terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dengan sanksi pajak sebagai variabel moderasi. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 2(4), 12–26.
Juliana, E., Widagdo, S., Ilmi, M., & Korespondensi, P. (2023). Jurnal RIEMBA, 1(1), 75–87.
Maulida, S. A., Masyhad, & Rosyafah, S. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak terhadap peningkatan penerimaan wajib pajak bumi dan bangunan. Jurnal Ekonom Pedia, 1(April), 25–30.
Nafiah, Z., & Warno. (2018). Pengaruh sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi kasus pada Kecamatan Candisari Kota Semarang Tahun 2016). Jurnal STIE Semarang, 10(1), 86–105.
Nunnally, J. C., & Bernstein, I. H. (1994). Psychometric theory (3rd ed.). McGraw-Hill.
Pratiwi, A., Khairunnisa, A. A., Ramadhandy, A. D., & Savitri, A. E. (2024). Efektivitas kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak dan penagihan pajak terhadap penerimaan pajak. Studi Akuntansi Keuangan dan Manajemen, 3(2), 107–117.
Priscilla, V. S., & Wibowo, S. (2025). Pengaruh digitalisasi pembayaran sistem online, pelayanan fiskus dan pendapatan rumah tangga terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Studi kasus pada warga Perumahan Sepatan Residen, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan). Jurnal Akuntansi, 1, 1–9.
Putri, A. M., & Ngatimin. (2025). Pengaruh kepatuhan wajib pajak dan sanksi pajak terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Tangerang Selatan Tahun 2019–2023. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 4(2), 247–261.
Saputra, F., Sudarma, A., & Ismetullah, I. (2025). Pengaruh kenaikan nilai jual objek dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi kasus UPTD dan BPKPD Kota Sukabumi). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10(204), 2765–2783.
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Wilujeng, I. W., & Furqon, I. K. (2021). Analisis faktor-faktor wajib pajak terhadap realisasi penerimaan PBB di Kabupaten Pekalongan. Jurnal Akuntansi, Perpajakan dan Auditing, 2(1), 39–51.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rani Harta Riksa, & Sutapa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








