Pengaruh Pengetahuan, Sanksi Pajak, dan Moral Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Generasi Muda

Authors

  • Melinda Selfiana Putri* Universitas AKI Semarang
  • Ika Listyawati Universitas AKI Semarang

DOI:

https://doi.org/10.71456/sur.v4i2.2051

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak generasi muda di Indonesia masih menjadi tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan moral pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada generasi muda. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan causal comparative research. Populasi penelitian adalah generasi muda berusia 17–30 tahun yang telah memiliki penghasilan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 113 responden. Instrumen penelitian menggunakan kuesioner skala Likert yang disebarkan melalui Google Form. Teknik analisis data menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS versi 25 yang diawali dengan uji validitas, reliabilitas, dan uji asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan sanksi pajak dan moral pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa moral pajak dan penerapan sanksi perpajakan menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak generasi muda.

References

Amalia, E. V., Hernawati, R. I., Durya, N. P. M. A., & Isthika, W. (2023). Pengaruh sanksi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 11(3). https://doi.org/10.37641/jiakes.v11i3.2211

Cahyonowati, N. (2021). Model moral dan kepatuhan perpajakan. JAAI, 15(2), 161–177.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2023). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. SAGE Publications.

Effendi, H. F., & Yuliarini, S. (2024). Pengaruh pengetahuan pajak gaya hidup Gen Z kesadaran wajib pajak dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak (Studi kasus pada wajib pajak orang pribadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karang Pilang). Equilibrium: Jurnal Ekonomi Manajemen Akutansi, 1(1), 1–11.

Emzir. (2023). Metodologi penelitian pendidikan kuantitatif dan kualitatif. Rajawali Pers.

Fachirainy, A. (2021). Kepatuhan pajak generasi muda sebagai calon wajib pajak potensial (Studi pada mahasiswa di wilayah Jabodetabek). Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2, 188–204.

Ghozali, I. (2022). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Glorya, H., Sari, I., Karlinah, L., & Jonathan, R. (2026). Pengetahuan tak cukup: Peran moral pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak generasi millenial. 13(1), 14–25. https://doi.org/10.52859/jba.v13i1.854

Lestari, M. A., & Hadi, D. A. (2022). Pengaruh sanksi perpajakan, kesadaran, dan kualitas pelayanan pajak terhadap penerimaan pajak bumi dan bangunan. Owner, 6(4), 4092–4107. https://doi.org/10.33395/owner.v6i4.1066

Lubis, B., & Mulianingsih, S. (2019). Keterkaitan bonus demografi dengan teori generasi. Jurnal Registratie, 1(1), 21–36. https://doi.org/10.33701/jurnalregistratie.v1i1.830

Nuryati, & Murni, S. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, sistem administrasi perpajakan modern, tax amnesty dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Studi kasus pada KPP Pratama Surakarta). 24(02), 1–8.

Prawiyogi, A. G., Sadiah, T. L., Purwanugraha, A., & Elisa, P. N. (2021). Penggunaan media big book untuk menumbuhkan minat membaca di sekolah dasar. Jurnal Basicedu, 5(1), 446–452. https://doi.org/10.31004/basicedu.v5i1.787

Rahmayanti, N. P., Arini, R. M., Indiraswari, S. D., & Dara, R. R. (2023). Pengaruh pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Al-KALAM: Jurnal Komunikasi, Bisnis dan Manajemen, 10(2), 290. https://doi.org/10.31602/al-kalam.v10i2.11437

Samuel, G. (2022). Analisis yuridis tingkat kepatuhan membayar pajak masyarakat Indonesia. Risalah Hukum, 18(1), 63–70. https://doi.org/10.30872/risalah.v18i1.650

Siamena, E., Sabijono, H., & Warongan, J. D. L. (2021). Pengaruh sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Manado. Jurnal Riset dan Akuntansi, 12(2), 917–927.

Sugiyono. (2013). Metodelogi penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Sugiyono. (2019). Metodelogi penelitian kuantitatif dan kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Triana, D. H., Delsi, D. M. H., Dhelniati, F., Ardiansyah, F., Suriyanti, L. H., & Fionasari, D. (2022). Kepatuhan pajak generasi muda di Kota Pekanbaru: Semu atau potensial? Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia, 6(2), 99–113. https://doi.org/10.18196/rabin.v6i2.16228

Zakia, F. A., & Siddiq, F. R. (2022). Analysis of understanding level of tax regulation, taxpayer awareness, tax socialization and tax provisions of e-commerce UMKM towards taxpayer compliance (Case study on UMKM e-commerce business owners in Kudus City). ProBank: Jurnal Ekonomi dan Perbankan, 7(2), 208–218.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Putri, M. S., & Listyawati, I. (2026). Pengaruh Pengetahuan, Sanksi Pajak, dan Moral Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Generasi Muda. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 4(2), 1921–1935. https://doi.org/10.71456/sur.v4i2.2051