Analisis Proses Sewa Menyewa Kapal (Chartering) pada PT Ekalya Purnamasari Tbk

Authors

  • Lenssy Salsabila Nada Shabah* Politeknik Ilmu Pelayaran
  • Jumriani Politeknik Ilmu Pelayaran
  • Abdul Rahman Politeknik Ilmu Pelayaran

DOI:

https://doi.org/10.71456/sur.v5i1.2119

Keywords:

Sewa Menyewa Kapal, Chartering, Time Charter, Bareboat Charter, Wanprestasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses sewa menyewa kapal (chartering) yang dilakukan oleh PT Ekalya Purnamasari Tbk, serta mengidentifikasi hambatan yang terjadi selama pelaksanaan kontrak, khususnya pada skema Time Charter dan Bareboat Charter. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses sewa menyewa kapal di PT Ekalya Purnamasari Tbk dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu tender dan non-tender, yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak Time Charter dan Bareboat Charter. Dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa hambatan, antara lain keterlambatan pembayaran oleh pihak penyewa yang merupakan bentuk wanprestasi, serta kendala administratif dan operasional yang mempengaruhi kelancaran kontrak. Upaya yang dilakukan perusahaan dalam mengatasi hambatan tersebut meliputi pemberian peringatan (somasi), penguatan klausul kontrak, serta peningkatan pengelolaan administrasi dan pengawasan pelaksanaan kontrak.

References

Febriyanti, V. and Kurnia, I. (2025) “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Kapal Untuk Pengangkutan Batu Bara,” Ranah Search: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(7), pp. 905–913.5

Handayani, A.D., Sood, M. and Sili, E.B. (2021) “Kajian Yuridis Kontrak Kerjasama Antara Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Studi di Kota Mataram),” Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 9(4), pp. 687–694.

Loeis, M., Hartati, R. and Utama, M.W. (2023) “Kendala Dalam Perjanjian Sewa Kapal TUGBOAT dan BARGE 230 Feet Sebagai Alat Angkut Muatan Batu Boulder Di Perairan Indonesia dan Upaya Penyelesaiannya,” Rampai Jurnal Hukum, 2(2), pp. 49–67.

Mardalena, T. and Budiman, D. (2020) “Analisis Sistem Manajemen Sewa Menyewa Kapal di Perusahaan Jasa Pelayaran Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau,” JIMEA | Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), 4(3), pp. 1284–1301.

Marine Insight. (2023). Ship Chartering Process: The Ultimate Guide. Diakses dari https://www.marineinsight.com/maritime-law/ship-chartering-process-the-ultimate-guide

Nikawanti, G. and Aca, R. (2021) “Ecoliteracy : Membangun Ketahanan Pangan dari Kekayaan Maritim Indonesia,” Jurnal Kemaritiman: Indonesian Journal of Maritime, 2(2), pp. 149–166. Available at: https://doi.org/10.17509/ijom.v2i2.37603.

Novianti, E. and Taun (2023) “Kontrak Kerja Sebagai Kerangka Dasar Dan Perlindungan Hukum Ditinjau Berdasarkan Hukum Perdata,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Desember, 9(25), pp. 326–331. Available at: http://doi.org/10.5281/zenodo.10426642.

Noviriska (2022) “Permasalahan Hukum Dalam Perjanjian Sewa Beli Kapal Tanker Dengan Tanpa Awak Kapal (Bare Boat Hire Purchase),” KRTHA BHAYANGKARA, 16(2), pp. 339–348. Available at:

Downloads

Published

2026-07-03

How to Cite

Shabah, L. S. N., Jumriani, & Rahman, A. (2026). Analisis Proses Sewa Menyewa Kapal (Chartering) pada PT Ekalya Purnamasari Tbk. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 5(1), 46–53. https://doi.org/10.71456/sur.v5i1.2119