Analisis Ekonomi Kriminal dalam Praktik Perdagangan Manusia di Indonesia

Authors

  • Lathifah Alya Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Riau
  • Reva Indri Mayanti Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Riau
  • Reva Novianti Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Riau
  • Rifaldo Permana Putra Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Riau
  • Zulhairi Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Riau
  • Ufira Isbah Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.71456/sur.v5i1.2239

Keywords:

Ekonomi Kriminal, Kejahatan Terorganisasi, Kejahatan Transnasional, Pasar Ilegal, Perdagangan Manusia

Abstract

Perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional yang terus berkembang dan memiliki dimensi ekonomi yang kompleks karena didorong oleh tingginya keuntungan serta rendahnya risiko hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik perdagangan manusia di Indonesia dari perspektif ekonomi kriminal dengan mengidentifikasi faktor penyebab, mekanisme pasar ilegal, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Populasi penelitian berupa berbagai dokumen yang membahas perdagangan manusia dan ekonomi kriminal, sedangkan sampel berupa buku, artikel ilmiah, laporan resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta dokumen kebijakan yang relevan. Instrumen penelitian berupa pedoman dokumentasi, sedangkan data dianalisis menggunakan analisis deskriptif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan manusia berkembang akibat interaksi antara kemiskinan, pengangguran, rendahnya pendidikan, permintaan tenaga kerja murah, kemajuan teknologi, dan lemahnya penegakan hukum yang membentuk mekanisme pasar ilegal. Kesimpulannya, perdagangan manusia merupakan aktivitas ekonomi ilegal yang bersifat transnasional sehingga penanganannya memerlukan penguatan penegakan hukum, pemberdayaan ekonomi masyarakat, edukasi publik, perlindungan korban, dan kerja sama internasional.

References

ASEAN. (2015). ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP).

Borjas, G. J. (2020). Labor economics (7th ed.). McGraw-Hill Education.

Kamal, M. (2019). Human trafficking: Penanggulangan tindak pidana perdagangan manusia. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Nugroho, B., & Roesli, M. (2017). Analisa hukum tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking). Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(1), 106–114. https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.7

Prasetya, Y. (2020). Legal analysis of human trafficking case as a transnational organized crime that is threatening state security, 4(1), 143–150.

Putri, R. T., Bekker, F. F., & Chairunnisa, D. (2022). Problematika human trafficking sebagai kejahatan hukum internasional (The Problems of Human Trafficking as Transnational Crimes in the Perspective of Immigration and International Law). Journal of Law and Border Protection, 4(1), 79–88.

Rahayu, F. S., & Januarsyah, M. P. Z. (2025). Penanganan perdagangan manusia di Kamboja dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(8), 12–18.

ResearchGate. (n.d.). Ekonomi mikro. https://www.researchgate.net/publication/394939395_EKONOMI_MIKRO

ResearchGate. (n.d.). Prinsip dan teori ekonomi permintaan, penawaran, produksi, dan pasar. https://www.researchgate.net/publication/400780636_PRINSIP_DAN_TEORI_EKONOMI_PERMINTAAN_PENAWARAN_PRODUKSI_DAN_PASAR

United Nations. (2000). Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Palermo Protocol).

Downloads

Published

2026-07-13

How to Cite

Alya, L., Mayanti, R. I., Novianti, R., Putra, R. P., Zulhairi, & Isbah, U. (2026). Analisis Ekonomi Kriminal dalam Praktik Perdagangan Manusia di Indonesia. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 5(1), 500–509. https://doi.org/10.71456/sur.v5i1.2239