Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar

Authors

  • Tamliha Harun* FIA, Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Jumarianto FIA, Universitas Achmad Yani Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.71456/sur.v3i1.814

Keywords:

Peran, BPD, Pemerintahan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Sungai bakung Kecamatan Sungai Tabuk kabupaten banjar  . Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif-kualitatif, dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian dapat dideskripsikan. Bahwa Peranan Badan Permusyawaratan desa (BPD)dalam Pemerintahan  Desa di Desa SungaiBakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten banjar 1. dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat masih belum maksimal, karena kurang terjalinnya hubungan kemitraan yang sinergis antara BPD dan Pembakal ;   kurang disiplin dan kompaknya  sesama anggota BPD dalam melaksanakan tupoksinya ; dan  kurang percayanya anggota masyarakat terhadap BPD. 2. alam penyelenggaraan musyawarah desa , juga masih belum maksimal, karena tidak semua anggota BPD ikut terlibat aktif dalam musdes ;  masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman anggota BPD terhadap penyelenggaraan musdes ; dan masih rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat ikut terlibat dalam musdes. 3. Namun, peran dalam pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa (raperdes) bersama pembakal sudah cukup baik, karena BPD sudah dapat menunjukkan kerjasama kemitraan yang sinergis dengan pembakal dalam pembahasan dan penyepakatan raperdes ; dan BPD dalam proses  pembahasan dan penyepakatan bersama Pembakal  sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

References

Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.

Moleong, Lexy. (2010). Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rusda Karya, Bandung.

Peraturan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Saragi, tumpal. (2024). Mewujudkan Otonomi Mayarakat Desa, IRE Press, Yogyakarta.

Soerjono, Soekanto. (2009). Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.

Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

Wasistiono, sadu, dkk. (2006). Proyek Pengembangan desa, Fokusmasia, Bandung.

Yayuk, dkk. (2002). Sosiologi Pedesaan, Lappera Pustaka Utama, Yogyakarta.

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

Harun, T., & Jumarianto, J. (2024). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 3(1), 10–16. https://doi.org/10.71456/sur.v3i1.814