Penggunaan Anggaran Belanja Satuan Kerja Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Dalam Periode Januari 2020-2022

Authors

  • Alya Arianti Nasution* Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan Indonesia
  • Cindy Aulia Zalyanti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan Indonesia
  • Putri Wahyuni Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan Indonesia
  • Dini Vientiany Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan Indonesia

Keywords:

Anggaran Belanja, Pegawai, Pemerintah

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penggunaan anggaran belanja satuan kerja pengadilan negeri pasir pengaraian dalam periode januari 2020-2022.  Besaran anggaran (budget size) adalah isu penting karena terkait dengan fenomena maksimalisasi anggaran yang dilakukan oleh birokrat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Penggunaan anggaran belanja satuan kerja pengadilan negeri pasir pengaraian. Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian merupakan salah satu Instansi Pemerintah yang mengurusi masalah biaya perkara yang menjadi salah satu pendapatan yang dihasilkan oleh instansi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berdasarkan studi literatur dan analisis yang mendalam. hasil penelitian ini adalah anggaran belanja pegawai lebih besar, di bandingkan dengan anggaran belanja barang dan modal. hal ini disebabkan karena banyaknya jumlah pegawai yang tersedia lalu dapat diketahui bersama bahwa pengadilan negeri merupakan tempat jual beli jasa sehingga sangat wajar jika anggaran belanja lebih banyak dikeluarkan ke pegawai.

References

Abdullah, Syukriy. (2013). Perubahan APBD. Laman sumber: https://syukriy.wordpress.com/20 13/04/22/perubahan-apbd/

Blais, André & Stéphane Dion. (1990). Are Bureaucrats Budget Maximizers? The Niskanen Model & Its Critics. Polity 22(4): 655-674.

Darwis, Estrelita Tria. (2015). Pengaruh Belanja Modal Dan Belanja Pegawai Terhadap Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah Pada Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Akuntansi Vol.3.No.1

Friedman, David. 2006. Why Bureaucrats don't Maximize their Budgets. Web link: http://daviddfriedman.blogspot.co .id/2006/11/why-bureaucratsdont-maximize-their.html

Halim, Abdul. (2007). Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi Ketiga. Salemba Empat. Jakarta.

Howard, S. Kenneth. (1968). Budget Execution: Control vs. Flexibility. The American Review of Public Administration 2(1): 20-27.

Jones, L. R. & K. J. Euske. (1991). Strategic Misrepresentation in Budgeting. Journal of Public Administration Research and Theory: J-PART. 1(4): 437-460.

Larkey, Patrick D. & Richard A. Smith. (1989). Bias in the Formulation of Local Government Budget Problems. Policy Sciences 22: 123-166

Mursyidi. (2013). Akuntansi Pemerintahan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Robbins, Donijo. (2005). Administrative Discretion: Its Use in Budgetary Analysis. Public Administration Quarterly 29(1/2): 200. https://spaef.org/article/720/AdministrativeDiscretion:-Its-Use-in-Budgetary-Analysis

Siregar, Baldric. (2015). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: UPP STIM YKPN

Sugiyono. (2014). Memahami Penelitian Kualitatif, Cetakan ke-9, Bandung: Alfabeta. sumber data: https://pn-pasirpengaraian.go.id/

Suminto. (2004). Pengelolaan APBN Dalam Sistem Manajemen Keuangan Negara. Makalah sebagai bahan penyusunan Budget in Brief 2004 (Ditjen Anggaran Departemen Keuangan). Jakarta

Wildavsky, Aaron. (1992). The New Politics of the Budgetary Process. 2nd edition. New York: HarperCollins.

Downloads

Published

2024-06-20

How to Cite

Nasution, A. A., Zalyanti, C. A., Wahyuni, P., & Vientiany, D. (2024). Penggunaan Anggaran Belanja Satuan Kerja Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Dalam Periode Januari 2020-2022. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(2), 357–364. Retrieved from https://yptb.org/index.php/sur/article/view/852