Praktik Perjanjian Bagi Hasil Di Warung Makan Omah Dahar Jombang Secara Sepihak Oleh Pemodal Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.71456/sur.v3i1.894Keywords:
Perjanjan Bagi Hasil, Wanprestasi, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, Mudharabah MutlaqahAbstract
Penelitian ini membahas perjanjian bagi hasil di Warung Makan Omah Dahar Jombang, yang dilakukan secara sepihak oleh pemodal. menyoroti ketidaksesuaian praktik tersebut dengan ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan observasi dan wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemodal yang memotong upah pengelola tanpa persetujuan melanggar pasal 36 KHES mengenai wanprestasi. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar perjanjian bagi hasil di masa depan lebih memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan syariah untuk menghindari konflik dan wanprestasi.
References
Jurnal
Diani, Tria Mei. (2023). Praktik Perjanjian Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Prespektif KHES dan Undang-Undang No 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Buku
Sugiyono (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan Kombinasi(Mixed Methods) IKAPI, Bandung
Arifin H. (2021). Zaenal, Akad Mudharabah Indramayusss: CV. Adanu Abimata
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Karina Maharani Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






