Praktik Perjanjian Bagi Hasil Di Warung Makan Omah Dahar Jombang Secara Sepihak Oleh Pemodal Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah

Authors

  • Karina Maharani Lie Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Agama Islam Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang

DOI:

https://doi.org/10.71456/sur.v3i1.894

Keywords:

Perjanjan Bagi Hasil, Wanprestasi, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, Mudharabah Mutlaqah

Abstract

Penelitian ini membahas perjanjian bagi hasil di Warung Makan Omah Dahar Jombang, yang dilakukan secara sepihak oleh pemodal. menyoroti ketidaksesuaian praktik tersebut dengan ketentuan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan observasi dan wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemodal yang memotong upah pengelola tanpa persetujuan melanggar pasal 36 KHES mengenai wanprestasi. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar perjanjian bagi hasil di masa depan lebih memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan syariah untuk menghindari konflik dan wanprestasi.

References

Jurnal

Diani, Tria Mei. (2023). Praktik Perjanjian Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Prespektif KHES dan Undang-Undang No 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Buku

Sugiyono (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan Kombinasi(Mixed Methods) IKAPI, Bandung

Arifin H. (2021). Zaenal, Akad Mudharabah Indramayusss: CV. Adanu Abimata

Downloads

Published

2024-07-03

How to Cite

Lie, K. M. (2024). Praktik Perjanjian Bagi Hasil Di Warung Makan Omah Dahar Jombang Secara Sepihak Oleh Pemodal Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 3(1), 17–20. https://doi.org/10.71456/sur.v3i1.894