Penggalian Sumber Dana Pendidikan
DOI:
https://doi.org/10.71456/ecu.v1i2.388Keywords:
Penggalian dana, Sumber dana, Dana pendidikanAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bunyi undang-undang bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Fakta di lapangan bahwa porsi anggaran pendidikan sebesar dua puluh persen dari anggaran negara tersebut belum menyentuh seluruh sistem pendidikan di sekolah. SMP Negeri 2 Banyumas sebagai lembaga pendidikan di bawah pemerintah belum dapat memeratakan anggaran untuk pengembangan sekolah. Oleh sebab itu, satuan pendidikan menggali dana pendidikan melalui berbagai sumber. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menghimpun data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memperoleh data yang valid dengan melakukan reduksi data. Hasil yang didapatkan bahwa SMP Negeri 2 Banyumas menerima dana BOS dari pemerintah pusat yang didapatkan dalam tiga tahap dalam satu tahun.Penggalian dana dari pemerintah pusat bersifat aplikatif dan normatif karena sudah ada petunjuk teknis penggunaannya yaitu sesuai dengan juknis BOS. Dana tersebut dimaksimalkan untuk program delapan standar pendidikan. Sekolah juga menggali dana dari program KIP untuk siswa kurang mampu. Dana KIP disalurkan langsung ke rekening siswa. Dana KIP sangat membantu siswa yang kurang mampu dalam mengikuti pembelajaran. Selain itu sekolah juga menggali dana APBD dengan mengajukan proposal kebutuhan ke pihak Dinas Pendidikan. Dana pengembangn sekolah juga digali dari dana masyarakat melalui komite dan sumbangan dari alumni.
References
Amandemen IV Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Dha’ingatul Khusna, Model Fundraising Sumber Pembiayaan Pendidikan Bagi Peserta Didik Yatim Piatu Di Smp Alam Al Aqwiya Cilongok, Banyumas, skripsi Diajukan kepada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Purwokerto
JakaAndhika,https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/ r/pwkinternal--paradigma-pungutan-dan- sumbangan-biaya-pendidikan (penulis adalah Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu) diakses tanggal 23 Oktober 2022
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 27/LPL/2022 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Masing-Masing Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Rida Fironika, Pembiayaan Pendidikan Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, Vol.2 No.1, 2015
Tiarani Mirela,et all, Penggalian Sumber Dana Pendidikan di SD Negeri Samirono Yogyakarta,Jurnal Shautut Tarbiyah, Volume 28 Nomor 1, Mei 2022
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nurul Hidayah, Nurfuadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
- Authors retain copyright and other proprietary rights related to the article.
- Authors retain the right and are permitted to use the substance of the article in their own future works, including lectures and books.
- Authors grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post or self-archive their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.







