Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja
DOI:
https://doi.org/10.71456/jik.v4i1.1467Keywords:
Hukum Kesehatan, Keselamatan KerjaAbstract
Artikel ini membahas aspek hukum kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Indonesia dengan menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka dan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta dokumen resmi dari lembaga nasional dan internasional seperti BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, dan WHO. Analisis dilakukan secara deskriptif terhadap norma hukum dan kondisi faktual pelaksanaan K3 di lapangan, serta secara komparatif dengan praktik di negara lain. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki landasan hukum K3 yang cukup kuat, antara lain UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 50 Tahun 2012, dan Permenaker No. 5 Tahun 2018. Namun, implementasinya belum optimal karena berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran pekerja dan pemberi kerja, terbatasnya pengawasan, minimnya ahli K3, serta lemahnya penegakan hukum. Kondisi tersebut berdampak pada masih tingginya angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, terutama di sektor informal dan UMKM. Artikel ini menegaskan pentingnya strategi penguatan hukum K3 melalui edukasi berkelanjutan, peningkatan pengawasan, digitalisasi sistem pelaporan, pemberian insentif bagi perusahaan patuh, dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun budaya kerja yang aman dan sehat. Dengan demikian, hukum K3 tidak hanya berfungsi sebagai norma tertulis, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan dan keberlanjutan pembangunan nasional.
References
Arisa, A., & Purwanti, S. (2022). Perilaku Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Administrasi Rumah Sakit Antara Harapan dan Kenyataan. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 1(1), 24-34.
BPJS Ketenagakerjaan. (2023). Laporan Statistik Kecelakaan Kerja Tahunan.
Endroyo, B. (2017). Implementasi K3 di Indonesia. Jurnal Keselamatan Kerja dan Ergonomi.
Faridah, S., & Nugroho, A. G. (2023). Kepemimpinan Dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Dan Kompetensi Kepala Sekolah Dan Kinerja Guru. JIS: Journal Islamic Studies, 1(2), 203-211.
ILO. (2014). Safety and Health at Work: A Vision for Sustainable Prevention.
International Labour Organization. (2020). Improving Labour Inspection Systems.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2022). Statistik Pengawasan Ketenagakerjaan.
Ngalimun, I. (2017). Ilmu Komunikasi Sebuah Pengantar Praktis. Banjarmasin: Pustaka Banua.
Ngalimun, N. (2022). Bahasa Indonesia Untuk Penulisan Karya Ilmiah. EduCurio: Education Curiosity, 1(1), 265-278.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Ramli, S. (2013). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001. Jakarta: Dian Rakyat.
Suma’mur. (2018). Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Gunung Agung.
Tarwaka. (2015). Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasinya. Surakarta: Harapan Press.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
WHO. (2021). Occupational Health: Global Strategy and Practices.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Surjasni, & Fadliansyah Akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






