Hukum Mengonsumsi Obat-Obatan yang Mengandung Bahan Baku Non-Halal dalam Islam

Authors

  • Nina* Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Abdi Persada Banjarmasin
  • Siti Aisyah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Abdi Persada Banjarmasin
  • Latifah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Abdi Persada Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.71456/jik.v4i1.1499

Keywords:

Hukum Mengonsumsi Obat Non-Halal Dalam Islam

Abstract

Kemajuan ilmu kedokteran berbanding lurus dengan meningkatnya keragaman obat yang beredar di masyarakat. Beberapa jenis obat menggunakan bahan baku yang berasal dari unsur non-halal, seperti turunan babi, alkohol, dan enzim tertentu. Hal ini menimbulkan persoalan hukum bagi umat Islam yang berkewajiban mengonsumsi produk halal. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum Islam mengenai penggunaan obat dengan kandungan non-halal melalui pendekatan normatif yang merujuk pada al-Qur’an, hadis, fatwa ulama, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan penelaahan literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum asal mengonsumsi bahan non-halal adalah haram; namun, dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, hukumnya menjadi boleh selama tidak terdapat obat halal yang sebanding, ditetapkan oleh ahli medis, dan digunakan sebatas kebutuhan. Ketentuan ini sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs). Kesimpulan dari kajian ini menegaskan adanya fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan farmasi modern melalui mekanisme rukhsah dan prinsip maslahah.

References

Agustina, A., Suwandewi, A., Tunggal, T., & Daiyah, I., Latifah. (2022). Sisi Edukatif Pendidikan Islam Dan Kebermaknaan Nilai Sehat Masa Pandemi Covid-19 Di Kalimantan Selatan. JIS: Journal Islamic Studies, 1(1).

Al-Qaradawi, Y. (1994). The Lawful and the Prohibited in Islam. American Trust Publications.

Al-Syatibi, I. (1997). Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah. Dār Ibn ‘Affān.

Al-Zuhaili, W. (1997). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh (Vols. 1-10). Dār al-Fikr.

Dar al-Ifta’ al-Misriyyah. (2007). Fatwa on the Use of Gelatin in Medicine. Cairo: Dar al-Ifta’.

Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic Jurisprudence (3rd ed.). Islamic Texts Society.

Latifah, L., Zwagery, R. V., Safithry, E. A., & Ngalimun, N. (2023). Konsep dasar pengembangan kreativitas anak dan remaja serta pengukurannya dalam psikologi perkembangan. EduCurio: Education Curiosity, 1(2), 426-439.

Majelis Ulama Indonesia. (2010). Fatwa MUI tentang Obat dan Produk Halal. Jakarta: MUI.

Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī. (2000). Qarārāt wa Tawṣiyāt. Jeddah: OIC.

Ngalimun, H. (2017). Ilmu Komunikasi Sebuah Pengantar Praktis. Banjarmasin: Pustaka Banua.

Ngalimun, N. (2022). Bahasa Indonesia Untuk Penulisan Karya Ilmiah. EduCurio: Education Curiosity, 1(1), 265-278.

Rehman, S. (2009). Halal pharmaceuticals: Challenges and opportunities. Journal of Islamic Medical Association, 41(3), 109–114.

Riaz, M., & Chaudry, M. M. (2004). Halal Food Production. CRC Press.

Wan Hassan, W. M. (2007). Islamic Perspective on Food and Medicine. Kuala Lumpur: IIUM Press.

Zwagery, R. V., Safithri, E. A., & Latifah, N. (2020). Psikologi Perkembangan: Konsep Dasar Pengembangan Kreatifitas Anak. Yogyakarta: Parama Ilmu.

Downloads

Published

2025-11-09

How to Cite

Nina, Aisyah, S., & Latifah. (2025). Hukum Mengonsumsi Obat-Obatan yang Mengandung Bahan Baku Non-Halal dalam Islam. JIKES : Jurnal Ilmu Kesehatan, 4(1), 59–64. https://doi.org/10.71456/jik.v4i1.1499