Tinjauan Fiqih Kesehatan terhadap Penggunaan Obat Modern

Authors

  • Mutia Rahma* Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nazwa Dava Cantycha Universitas Islam Negeri sumatera Utara
  • Arlina Hariyani Nasution Universitas Islam Negeri sumatera Utara
  • Nayla Amelia Universitas Islam Negeri sumatera Utara
  • Miftah Mutiara Yustisia Universitas Islam Negeri sumatera Utara
  • Adis Azzahra Universitas Islam Negeri sumatera Utara
  • Kaila Zahara Hasibuan Universitas Islam Negeri sumatera Utara
  • Muhammad Zali Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.71456/jik.v4i1.1575

Keywords:

Fiqih Kesehatan, Obat Modern, Maqāṣid Al-Syarī‘Ah, Kesehatan Islam

Abstract

Seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran, penerapan kedokteran kontemporer dalam prosedur perawatan kesehatan saat ini berkembang pesat. Namun, khususnya dari perspektif Islam, penerapan kedokteran kontemporer terkait erat dengan pertimbangan etika, hukum, dan moral. Fiqih, atau yurisprudensi kesehatan, adalah bidang studi interdisipliner yang menggabungkan prosedur medis modern dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Berdasarkan kitab suci Islam dan penelitian ilmiah, studi ini berupaya menyelidiki penerapan kedokteran kontemporer dari sudut pandang yurisprudensi kesehatan. Metode yang digunakan adalah riset pustaka, yang menelusuri berbagai buku, artikel jurnal, dan sumber ilmiah yang relevan. Menurut temuan penelitian, pengobatan kontemporer, secara teori, dapat diterima dalam Islam selama mematuhi standar syariah, yang meliputi memastikan halal, memberikan manfaat, tidak menimbulkan bahaya lebih lanjut, dan diberikan sesuai dengan indikasi medis. Landasan untuk menentukan apakah penggunaan pengobatan modern itu halal, terutama dalam hal menjaga jiwa (ḥifḍ al-nafs), adalah konsep maqāṣid al-syarī‘ah. Oleh karena itu, untuk menjamin layanan kesehatan yang aman, bermoral, dan Islami, sangat penting untuk memasukkan yurisprudensi kesehatan ke dalam praktik medis kontemporer.

Author Biographies

Mutia Rahma*, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Fakultas Kesehatan Masyarakat

Nazwa Dava Cantycha, Universitas Islam Negeri sumatera Utara

Fakultas Kesehatan Masyarakat

Arlina Hariyani Nasution, Universitas Islam Negeri sumatera Utara

Fakultas Kesehatan Masyarakat

Nayla Amelia, Universitas Islam Negeri sumatera Utara

Fakultas Kesehatan Masyarakat

Miftah Mutiara Yustisia, Universitas Islam Negeri sumatera Utara

Fakultas Kesehatan Masyarakat

Adis Azzahra, Universitas Islam Negeri sumatera Utara

Fakultas Kesehatan Masyarakat

Kaila Zahara Hasibuan, Universitas Islam Negeri sumatera Utara

Fakultas Kesehatan Masyarakat

Muhammad Zali, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Fakultas Kesehatan Masyarakat

References

Al-Jauziyah, S. I. Q. (2019). Rahasia Pengobatan Nabi Saw.: Mudah Amalannya, Dahsyat Khasiatnya. Pustaka Media.

Arafah, H. (2024). Perlindungan Hukum Atas Pelayanan Kesehatan Tradisional Syar’i Tibbunnabawi di Kabupaten Berau Perspektif Maqasid Syariah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Arkananta, D. (2024). Pengobatan Nabi di Era Modern: Menjembatani Praktik Kuno dengan Perawatan Kesehatan Kontemporer. Jurnal Ruhul Islam, 2(2), 111-139.

Assauqi, M. F. F. (2024). Penggunaan Hadis dan Al-Qur'an tentang Pengobatan sebagai Dasar Pengembangan Obat Herbal Modern. Islamologi: Jurnal Ilmiah Keagamaan, 1(2), 132-144.

Auliah, N. R., Delicia, B. M., Nirvana, B., Zahra, F. A., & Pebriyani, A. (2025). Penggunaan Obat Terlarang dalam Medis: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(10), 695-711.

Ay, A. (2025). Amanah Dalam Islam Dan Implentasinya Pada Praktik Pelayanan Kesehatan Modern. Available at SSRN 5314656.

Hakim, M. S., & Ismail, S. A. (2020). Thibbun Nabawi: Tinjauan Syari'at dan Medis. Gema Insani.

Hasana, N., & Novira, N. (2025). Tinjauan Maqāṣid Syarī ‘ah Terhadap Hukum Konsumsi Pil Diet Tanpa Resep Dokter: A Review of Maqāṣid Syarī'ah Regarding the Legality of Consuming Diet Pills Without a Doctor's Prescription. AL-FIKRAH: Jurnal Kajian Islam, 2(3), 963-984.

Husamuddin, M. Z. (2023). Rekonstruksi Maqāṣid Al-Syarīah Dalam Kebutuhan Sosial Modern (Kajian Terhadap Al-Kullīyāt Al-Khamsah) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Pascasarjana S3 Fikih Modern (Hukum Islam)).

Iqbal, M., Ramdini, D. A., Triyandi, R., & Suharmanto, S. (2022). Preferensi Penggunaan Obat Tradisional dan Obat Modern pada Masyarakat Desa Umbul Natar Lampung Selatan. Jurnal Kedokteran Universitas Lampung, 6(2), 94-105.

Isdianto, A., Al Indunissy, N., & Fitrianti, N. (2025). Pengobatan Islam Berdasarkan Hadis: Kajian Akademik Tentang Metode Penyembuhan Nabi Muhammad. Indonesian Journal of Islamic Studies (IJIS), 1(2), 431-446.

Kholiq, A., & Supriani, N. (2025). Fiqh kesehatan & kedokteran modern. Penerbit kbm indonesia.

Kurniawan, I. (2024). Sehat Tanpa Obat: Cara Islami Meraih Kesehatan Jasmani & Ruhani. Marja.

Laksono, R. D., Suiraoka, I. P., ST, S., Aris, M., Kismanto, J., Panduwal, C. A., ... & Vanchapo, A. R. (2024). Antropologi kesehatan. Cendikia Mulia Mandiri.

Latifah, Arisa, A., & Diaty, R. (2025). Integrasi Nilai Spiritual dan Medis dalam Kesehatan Modern: Perspektif Agama Islam. JIKES : Jurnal Ilmu Kesehatan, 4(1), 29–36.

Nurkhalifah, S. (2025). Kedudukan hukum penggunaan plasenta hewan dalam obat-obatan dan kosmetika menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 30 tahun 2011 dan fatwa Dar al-Ifta’Yordania nomor 2797 tahun 2013 (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Putri, E. T., Mahulauw, M. A. H., Verawati, V., Rahim, F., Putri, I. K., Wahyuni, R., & Uyun, H. S. K. (2025). Teknologi dan Ilmu Farmasi. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Putri, N., Zahrotussita, S., & Adyansah, H. A. (2025). Peran urgensi fiqh kesehatan dalam membentuk profesionalisme tenaga kesehatan. Maliki Interdisciplinary Journal, 3(11), 184–188.

Rahmawati, I., Rozak, A. K., & Amiruddin, M. (2024). Kebudayaan Kesehatan Islam: Tinjauan Sejarah dan Relevansinya dalam Kesehatan Masyarakat Kontemporer. Ameena Journal, 2(3), 280-297.

Sholihah, H., Hermawan, H., Judijanto, L., Nahdhiyyah, H., Syhabudin, A., & Elysawardhani, N. (2025). Hukum Islam: Teori, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Suryaningrat, D., Abubakar, A., & Haddade, H. (2023). Pandangan al-qur’an terhadap penggunaan obat dalam pengobatan penyakit. Prepotif: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 7(1), 394-404.

Syukri, Y. (2022). Pengobatan Islam serta Teknologi Terkini yang digunakan untuk Pengembangan Tanaman Obat yang Disebutkan dalam Al-Quran dan Hadis Rasulullah SAW.

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Rahma, M., Cantycha, N. D., Nasution, A. H., Amelia, N., Yustisia, M. M., Azzahra, A., Hasibuan, K. Z., & Zali, M. (2025). Tinjauan Fiqih Kesehatan terhadap Penggunaan Obat Modern . JIKES : Jurnal Ilmu Kesehatan, 4(1), 165–176. https://doi.org/10.71456/jik.v4i1.1575