Literature Review: Sinergi Organisasi Profesi, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum pada Kasus Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Authors

  • Nur Suci Rahmadani* Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Halu Oleo
  • Ratmini Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Halu Oleo
  • Norma Ilham Siddik Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Halu Oleo
  • Praja Erwyanti Permatasari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Halu Oleo
  • Riflan Agrapana Saputra Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Halu Oleo
  • Nurfadila Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Halu Oleo
  • Restiani Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.71456/jik.v4i2.1603

Keywords:

Sinergi, Sintalitas Kelompok, Kolaborasi Organisasi, Organisasi Profesi, Profesionalisme, Penegakan Hukum

Abstract

Penegakan hukum dalam kasus pelayanan kesehatan di Indonesia membutuhkan sinergi yang kuat antara organisasi profesi, kepolisian, dan kejaksaan. Artikel ini membahas bagaimana ketiga pihak bekerja sama dalam menangani dugaan pelanggaran medis serta kendala yang sering muncul, seperti perbedaan pemahaman standar profesi, tumpang tindih kewenangan, dan kurangnya koordinasi. Melalui kajian literatur, ditemukan bahwa kolaborasi yang baik dapat meningkatkan objektivitas proses hukum, melindungi hak pasien, dan memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan. Upaya penguatan regulasi dan peningkatan kualitas komunikasi antarinstansi menjadi kunci untuk memperbaiki efektivitas penegakan hukum di bidang pelayanan kesehatan.

References

Basri, H., Risdawati, I., & Sidi, R. (2025). Kedudukan Hukum antara Dokter, Perawat dan Rumah Sakit dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Pasien di Indonesia. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(9), 2152–2162. https://doi.org/10.55681/sentri.v4i9.4561

Budiyanti, R. T., & Penggalih, M. H. (2021). Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 01(01), 1–10. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i02.99

David Mantiri, Y., Sondakh, D. K. G., & Anis, F. H. (2025). Kedudukan Putusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Dalam Perspektif Dominus Litis Terhadap Perkara Malpraktik Medis. 3, 2025. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2391

Limbong, D. (2022). Perspektif Hukum Kesehatan Terhadap Pertanggungjawaban Perbuatan Malapraktek Melalui Harmonisasi Regulasi Anti Malpraktek. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 5(1), 58–71.

Rifki. (2025). Peran Strategis Hukum Kesehatan Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Dan Perlindungan Hak Pasien Di Indonesia. Jurnal Kesehatan Saintika Meditory, 8(1), 50–56.

Shakhilla, D., Arimbi, D., Andayani, L., Ilmu, P., Unjani, H., & Info, A. (2025). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Profesi Dokter Yang Melakukan Malpraktik Kepada Pasien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Legal. Rechtswetenschap Jurnal Mahasiswa Hukum, 2(2).

Siagian, M., & Harahap, H. H. (2025). Peran Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian dalam Penegakan Hukum terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkotika : Perspektif Hukum Kesehatan. JBH: Jurnal Begawan Hukum, 3(2), 23–34. https://journal.unisan.ac.id/index.php/JBH/article/view/137

Siahaan, T. R., & Yusuf, H. (2025). URGENSI KEDOKTERAN FORENSIK DALAM MENUNJANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI PENGADILAN. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(3), 3046–4560.

Sundari, E., AK, N., GK, F., R, R., & Eni, I. (2025). Tumpang Tindih Kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian dalam RUU Kejaksaan.". Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 5(1), 94–107.

Supadmo, D., & Prasetyo, H. (2024). Peran Organisasi Profesi Kedokteran dalam Menyelesaikan Sengketa Medis. Jurnal Global Ilmiah, 1(10), 489–493. https://doi.org/10.55324/jgi.v1i10.97

Downloads

Published

2026-01-19

How to Cite

Rahmadani, N. S., Ratmini, Siddik, N. I., Permatasari, P. E., Saputra, R. A., Nurfadila, & Restiani. (2026). Literature Review: Sinergi Organisasi Profesi, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum pada Kasus Pelayanan Kesehatan di Indonesia. JIKES : Jurnal Ilmu Kesehatan, 4(2), 237–245. https://doi.org/10.71456/jik.v4i2.1603