Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Dokter dalam Kasus Malapraktik
DOI:
https://doi.org/10.71456/jik.v5i1.2662Keywords:
Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab Dokter, MalapraktikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi dokter serta bentuk tanggung jawab hukum yang timbul dalam kasus dugaan malapraktik medis di Indonesia. Malapraktik merupakan persoalan hukum yang kompleks karena berkaitan dengan risiko medis, hak pasien, dan profesionalisme tenaga kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur (literature review) dengan menganalisis sepuluh artikel ilmiah yang diterbitkan pada rentang tahun 2014 hingga 2025 dan relevan dengan tema perlindungan hukum dan tanggung jawab dokter. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dokter dalam kasus malapraktik dapat berbentuk tanggung jawab perdata, pidana, maupun administratif, tergantung pada unsur kesalahan dan dampak yang ditimbulkan terhadap pasien. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi dokter selama tindakan medis yang dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional. Namun demikian, sejumlah kendala masih ditemukan, antara lain kesulitan pembuktian unsur kelalaian, belum optimalnya lembaga penyelesaian sengketa medik, rendahnya literasi hukum kesehatan di kalangan pasien, serta ketidakseimbangan posisi antara dokter dan pasien dalam proses hukum. Studi ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan, optimalisasi lembaga mediasi sengketa medik, serta peningkatan literasi hukum kesehatan guna mewujudkan keseimbangan antara perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi dokter.
References
Anggraeni, E. N., Sundari, R. I., Susiarno, H., & Noor, A. (2024). Prinsip Keadilan dalam Perlindungan Hukum Dokter Kandungan Atas Gugatan Malpraktik Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial dan Humaniora (JURRISH).
Aprilia, S. S., Siregar, E., & Munandar, T. I. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Malapraktik Dokter dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law.
Daeng, Y., dkk. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis Di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(1), 3453–3461.
Fitriono, R. A., Setyanto, B., & Ginting, R. (2016). Penegakan Hukum Malpraktik Melalui Pendekatan Mediasi Penal. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1).
Jayantara, I. M. D., Hidayattulah, & Arief, H. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Penyelesaian terhadap Tenaga Medis yang Melakukan Malpraktik Medis Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).
Mangkey, M. D. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Memberikan Pelayanan Medis. Jurnal Hukum Lex Societatis, 2(8).
Naurah, G., Saragih, Y. M., Pratiwi, S. D., & Iswahyudi. (2025). Perlindungan Hukum Pasien dari Tindakan Malpraktik Menurut Hukum Kesehatan di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(2), 277–286.
Syahrir, W., & Alwy, S. (2023). Tanggung Jawab Hukum Perdata Terhadap Tindakan Malapraktik Tenaga Medis. Amanna Gappa, 1–11.
Widhiantoro, D. C. (2021). Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia. Lex Privatum, 9(9).
Widjayanto, I., Rizal, Y., Tjahyono, T. V., & Hakiki, B. A. (2024). Tinjauan Hukum Perdata Atas Tanggung Jawab Dokter Dalam Malapraktik Medis Dan Relevansi Terhadap Perlindungan Pasien. Proceeding Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, 1(1), 168–183.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Reni Agustina Harahap, Ahmad Fitra Naufal, Hilwa Azkiya Hasibuan, Najwa Safira Hasibuan, Mardiah Sitorus, & Dwi Ajeng Ramadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








