Sistem Manajemen Likuiditas Berbasis Syariah

Analisis Fungsi dan Mekanisme Transaksi Pasar Uang Islam

Authors

  • Nur’aina Hikmah Sallyantie* Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Indonesia
  • Annisa Noor Rahmadani Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/jis.v4i2.2242

Keywords:

Manajemen Likuiditas, Perbankan Syariah, Pasar Uang Syariah, Instrumen Keuangan Syariah, Likuiditas

Abstract

Manajemen likuiditas merupakan aspek mendasar dalam operasional perbankan syariah karena berfungsi menjaga kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendek tanpa bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi manajemen likuiditas dalam sistem perbankan syariah, mengkaji mekanisme transaksi instrumen pasar uang syariah, menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, serta mengidentifikasi tantangan dan prospek pengembangannya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari jurnal ilmiah, regulasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta sumber-sumber ilmiah relevan lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, pengelompokan tema, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen likuiditas berperan penting dalam menjaga stabilitas operasional bank syariah melalui pengelolaan aset dan liabilitas yang sesuai dengan prinsip syariah. Instrumen pasar uang syariah, seperti Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Sharia Interbank Mudharabah Investment (SIMA), dan Repo Surat Berharga Syariah Negara (Repo SBSN), terbukti mendukung pengelolaan likuiditas tanpa mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Namun demikian, pengembangannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan variasi instrumen, belum optimalnya pemanfaatan instrumen, kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan regulasi. Oleh karena itu, kolaborasi antara regulator, industri perbankan syariah, dan akademisi diperlukan untuk memperkuat efektivitas sistem manajemen likuiditas syariah di Indonesia.

References

Aisyah, Nur. (2023). "Analysis of Liquidity in Islamic Banks in Indonesia." Journal of Economics and Business Islamic (J-EBIS), 3(1).

Aliyah, Evi Noor, Rezkie Amalia, Muhammad Ibnu Nazar, Muhammad Haris Fadilah, dan Erwan Setyanoor. (2025). "Zakat, Wakaf, dan Stabilitas Moneter: Perspektif Ekonomi Islam untuk Masa Depan Berkelanjutan." Ahsan: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan, 2(1), 122–140.

Alyah, Muhsyi, Susi, Asni Gusmiarni, dan Bustan Ramli. (2026). "Konsep Dasar dan Tantangan Manajemen Likuiditas pada Perbankan Syariah." Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, dan Pajak (JBEP), 3(1).

Annisyah Nur Silalahi, Dita Handayani, Faris Haikal Hasibuan, dan Reni Ria Armayani Hasibuan. (2025). "Analisis Komprehensif Instrumen Moneter Syariah: Sukuk, PUAS, dan Repo Syariah untuk Stabilitas Keuangan Islam di Indonesia." Jurnal Nuansa: Publikasi Ilmu Manajemen dan Ekonomi Syariah, 3(4), 225–236. https://doi.org/10.61132/nuansa.v3i4.2413

Apriyanti, Hani Werdi. (2019). "Perkembangan Industri Perbankan Syariah di Indonesia: Analisis Peluang dan Tantangan." MAKSIMUM, 7(1), 16–23. https://doi.org/10.26714/mki.7.1.2017.16-23

Azwar, dan Bayu Taufiq Possumah. (2026). "Dinamika Instrumen dan Kelembagaan Pasar Keuangan Syariah: Tantangan dan Prospek Menuju Indonesia sebagai Pusat Keuangan Syariah Global." HISAB: Jurnal Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, 2(1).

Bank Indonesia. (2015). Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: DSN-MUI.

Hajri, Siti, Annisa Desfitri, Valia Safitri, Ghita Ramadhayanti, dan Rizal Rizal. (2025). "Analisis Implementasi Instrumen Pasar Uang Antarbank Berprinsip Syariah (PUAS) dalam Menjaga Likuiditas Bank Syariah Indonesia." Jurnal Bisnis dan Manajemen, 21(2), 92–109. https://doi.org/10.23960/jbm.v21i2.3603

Hajri, Siti, Ayu Desfitri, Vina Safitri, Gina Ramadhayanti, dan Rizal. (2025). "Analisis Implementasi Instrumen Pasar Uang Antarbank Berprinsip Syariah (PUAS) dalam Menjaga Likuiditas Bank Syariah Indonesia." Jurnal Bisnis dan Manajemen, 21(2).

Hutauruk, Fauziah Nur, dan Hesi Eka Puteri. (2019). "Solusi dalam Pemeliharaan Likuiditas pada Perbankan Syariah." Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, 4(2).

Kamal, Rubby Aziz Zaura, Mozza Naiara Fawwaz, Susi Saidah, Annaila Fauziah, dan Joni. (2026). "Manajemen Likuiditas dalam Perbankan Syariah." Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 3(4).

Kresna Riady, Dwi, Saparudin Siregar, dan Sugianto. (2023). "Manajemen Sumber Dana Bank Syariah: Studi Literatur." Jurnal Tabarru': Islamic Banking and Finance, 5(2), 565–573. https://doi.org/10.25299/jtb.2022.vol5(2).12140

Latifah, H. A., & Supriadi, A. (2025). METODE PEMAHAMAN HADITS PENDEKATAN MAQĀSHIDĪ BERBASIS TUJUAN SYARIAT. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(2), 251-259.

Latifah, L., & Ngalimun, N. (2025). Teknologi Digital Sebagai Ruang Pertemuan Agama Dan Budaya Masyarakat Multikultural. SINTESA: JURNAL SAINS & TEKNOLOGI, 1(02), 51-64.

Latifah, L., Zwagery, R. V., Safithry, E. A., & Ngalimun, N. (2023). Konsep dasar pengembangan kreativitas anak dan remaja serta pengukurannya dalam psikologi perkembangan. EduCurio: Education Curiosity, 1(2), 426-439.

Lily Nefertari, dan Jelita Kirani. (2023). "Peranan Pengendalian Internal dalam Sistem Pemberian Kredit." Jurnal Pelayanan Hubungan Masyarakat, 1(1), 18–32. https://doi.org/10.59581/jphm-widyakarya.v1i1.39

Ngalimun, H. (2017). Ilmu Komunikasi Sebuah Pengantar Praktis. Banjarmasin: Pustaka Banua.

Ngalimun, N. (2022). Bahasa Indonesia Untuk Penulisan Karya Ilmiah. EduCurio: Education Curiosity, 1(1), 265-278.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Rafiuddin, Muhammad, Edy Setyo Wibowo, dan Ade Fajar. (2024). "Masa Depan Ekonomi Syariah di Indonesia: Sebuah Analisis Kritis Tantangan dan Solusinya." Al-Musyarakah: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 29–44. https://doi.org/10.71247/rmryvt50

Raudah, Eva, M. Faizin, Muhammad Rizal Akbar, Muhammad Haqqi, dan Erwan Setyanoor. (2025). "Moneter Syariah dan Ekonomi Hijau: Integrasi untuk Keberlanjutan Ekonomi Islam." Ahsan: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan, 2(1), 141–151.

Rufaidah Kamalia Ahsani, Winda Dwihadiyanti Suhada, Khansa Meisoora Raisa Dentri Putri, Shalu Tannya Yanwar, Naila Khairunnisa, dan Muhamad Parhan. (2026). "Optimalisasi Zakat dan Wakaf sebagai Instrumen Transformasi Sosial dan Pembangunan Sosio-Ekonomi dalam Mendukung Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)." PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 5(2), 3023–3030. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i2.15175

Setyanoor, Erwan. (2024). "Dinamika Digitalisasi Perbankan." Al-Ujrah: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 21–30. https://doi.org/10.63216/al-ujrah.v1i02.182

Uswatun Khasanah. (2020). "Perkembangan dan Penerimaan Masyarakat terhadap Perbankan Syariah di Indonesia." AL-MUTSLA, 2(2), 140–155. https://doi.org/10.46870/jstain.v2i2.39

Winanti, Wiwin. (2019). "Manajemen Risiko Likuiditas pada Perbankan Syariah." EKSISBANK: Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan, 3(1), 81–90. https://doi.org/10.37726/ee.v3i1.34

Winda Purnama Sari Purba, Ma'ruf Sholihin, Intan Tri Permatasari, dan Dilla Novita Sani. (2025). "Metode Pengumpulan Data Kualitatif." Qalam lil Mubtadiin, 3(2). https://doi.org/10.58822/qlm.v3i2.484

Downloads

Published

2026-07-06

How to Cite

Sallyantie, N. H., & Rahmadani, A. N. (2026). Sistem Manajemen Likuiditas Berbasis Syariah: Analisis Fungsi dan Mekanisme Transaksi Pasar Uang Islam. JIS: Journal Islamic Studies, 4(2), 710–722. https://doi.org/10.71456/jis.v4i2.2242