Upah Dalam Profesi Advokat Pada Kasus Pembelaan Perkara Pidana Menurut Perspektif Ulama Di Kota Banjarmasin

Authors

  • Anural Hudayanti Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Amelia Rahmaniah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Haris* Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Keywords:

Ulama; Upah; Perkara Pidana

Abstract

Advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, saat menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pemberi penasehat (advice)  hukum, pendamping atau pun menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. Dalam penerapannya, seorang Advokat memberikan pembelaannya terhadap kasus dalam perkara pidana yaitu KDRT dimana seorang isteri melakukan kekerasan terhadap suaminya. Dalam kasus ini seorang Advokat memberikan pembelaan terhadap kasus perkara pidana tersebut agar mendapatkan keringanan serta kebebasan atas hukumannya dan Advokat tersebut berhasil membebaskan memberikan pembelaannya atas beberapa pertimbangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi ulama terhadap upah (Ujrah) yang diterima oleh seorang Advokat atas pembelaan terhadap kasus dalam perkara pidana, dan mengetahui apa dasar hukum yang digunakan para Ulama dalam memberikan persepsinya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode wawancara, dengan para informan berjumlah 7 orang Ulama MUI Kota Banjarmasin. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, ditemukan 7 orang Ulama MUI Kota Banjarmasin yang menyampaikan persepsinya, para Ulama memiliki perbedaan pendapat yaitu ada 1 orang Ulama yang mengharamkan upah tersebut karena terdapat kezaliman dalam kasus yang ditangani oleh Advokat. Ada pula 6 Ulama yang menghalalkan upah tersebut karena para Ulama sepakat bahwa upah (Ujrah) yang di terima adalah termasuk dalam Ijarah dan upah tersebut sudah sesuai dengan kriteria upah yang di halalkan.

References

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Darul Fikir Jilid 5. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Balawi, Al Habib Abdullah Bi Husein Bin Thohir Bi Muhammad Balawi. Is’adur Rafiq. Surabaya: Al Haromain, n.d.

Banakar, Reza, and Max Traves. Theory and Method in Socio-Legal Research. Oxford and Portland: Hart Publishing, 2005.

Bruer, Kaila C., Shanna Williams, and Angela D. Evans. “Lawyers’ Experience Questioning Children in Canadian Court.” Child Abuse & Neglect 134 (December 2022): 105930. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2022.105930.

Butarbutar, E. Nurhaini. “Asas Praduga Tidak Bersalah : Penerapan Dan PengaturannyanDalam Hukum Acara Perdata.” Fakultas Hukum Unika St Thomas Medan Vol. 11 No. 3 (September 2011).

Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Bandung: Syaamil Qur’an, 2012.

Marzuki, Suparman. Etika & Kode Etik Profesi Hukum. Cetakan Perama. Yogyakarta: FH UII Press, 2017.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram Univercity Press, 2020.

Rosyidi, Rahmat, and Sri Hartini. Advokat Dalam Perspektif Islam & Hukum Positif. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Bandung: PT. Al Ma’arif, 1987.

Sahrani, Sohari, and Ru’fah Abdullah. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Downloads

Published

2023-07-28

How to Cite

Hudayanti, A., Rahmaniah, A., & Haris, M. (2023). Upah Dalam Profesi Advokat Pada Kasus Pembelaan Perkara Pidana Menurut Perspektif Ulama Di Kota Banjarmasin. JIS: Journal Islamic Studies, 1(3), 411–422. Retrieved from https://yptb.org/index.php/jis/article/view/532

Issue

Section

Articles